Odoo & Coretax / e-Faktur: lokalisasi pajak Indonesia di Odoo
Lokalisasi pajak Indonesia untuk Odoo ERP oleh Kaitech, Odoo Silver Partner di Jakarta Pusat. Cakupan pasti ditetapkan per proyek.
Coretax, e-Faktur, dan e-Bupot: apa bedanya?
Ketiganya adalah bagian berbeda dari kepatuhan pajak Indonesia yang didukung Odoo bila dikonfigurasi dengan benar:
- Coretax (CTAS): sistem administrasi pajak inti DJP tempat faktur pajak dan pelaporan diproses dan nomor faktur diterbitkan.
- e-Faktur: faktur pajak elektronik untuk PPN. Data faktur disiapkan di Odoo dan diproses melalui alur Coretax yang berlaku.
- e-Bupot: bukti potong elektronik untuk withholding tax (PPh, mis. PPh 23, PPh 21, PPh 4 ayat 2), yang datanya juga dapat disiapkan dari Odoo.
Penting: menghasilkan data faktur di Odoo, memvalidasinya di Coretax, dan menyelesaikan kewajiban pelaporan adalah langkah yang berbeda. Kaitech menjelaskan di awal proyek langkah mana yang otomatis dari Odoo dan langkah mana yang tetap dilakukan di Coretax.
Cara kerja alur pajak Indonesia di Odoo
- Setup pajak: konfigurasi kode pajak PPN dan withholding (PPh), chart of accounts standar Indonesia, serta data NPWP/NIK pelanggan dan vendor di Odoo.
- Transaksi: catat penjualan, pembelian, dan jurnal di Odoo; pajak dihitung otomatis dari kode pajak yang telah dipetakan.
- Penyiapan faktur pajak: siapkan data faktur pajak (PPN) dari Odoo dalam struktur yang sesuai dengan kebutuhan Coretax.
- Validasi di Coretax: proses data melalui Coretax untuk memperoleh nomor faktur pajak sesuai alur DJP yang berlaku.
- Withholding & bukti potong: siapkan data e-Bupot untuk PPh terkait.
- Rekonsiliasi & laporan: rekonsiliasi PPN masukan/keluaran dan laporan yang dibutuhkan tim finance untuk pelaporan pajak.
Alur pasti (termasuk langkah mana yang otomatis) disesuaikan dengan aturan DJP terkini dan versi Odoo Anda saat scoping.
Pertanyaan umum: pajak Indonesia di Odoo
Apakah Odoo mendukung Coretax?
Odoo dapat dikonfigurasi agar data faktur pajak dan pelaporan sesuai dengan alur Coretax DJP. Odoo menghasilkan dan menyimpan data transaksi serta faktur pajak; penerbitan nomor faktur pajak dilakukan melalui Coretax. Kaitech memetakan pajak, data lawan transaksi, dan laporan agar selaras dengan proses Coretax yang berlaku.
Apakah Kaitech menangani e-Faktur dan PPN di Odoo?
Ya. Kaitech mengonfigurasi PPN dan e-Faktur di Odoo: pemetaan kode pajak, penyiapan data faktur pajak, perhitungan PPN sesuai tarif yang berlaku, serta rekonsiliasi PPN masukan dan keluaran untuk pelaporan. Cakupan ditetapkan per proyek.
Bagaimana dengan withholding tax (PPh) dan e-Bupot?
Kaitech dapat mengonfigurasi Odoo untuk withholding tax Indonesia (mis. PPh 23, PPh 21, PPh 4 ayat 2) dan menyiapkan data e-Bupot bukti potong, termasuk pemetaan ke chart of accounts dan laporan terkait.
Apakah Kaitech yang melaporkan pajak saya?
Tidak secara default. Kaitech mengonfigurasi Odoo agar data pajak akurat dan siap diproses di Coretax; pelaporan dan penyampaian ke DJP tetap menjadi tanggung jawab tim pajak Anda, kecuali disepakati sebagai layanan terpisah. Kaitech memastikan datanya benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah ini untuk Odoo baru atau Odoo yang sudah berjalan?
Keduanya. Lokalisasi pajak Indonesia dapat dikerjakan sebagai bagian dari implementasi Odoo baru, atau sebagai pekerjaan tersendiri pada Odoo yang sudah berjalan, sering digabung dengan QA dan audit sistem agar konfigurasi pajak yang ada diperiksa lebih dulu.
Kaitech (PT KAI Teknologi Aplikatif) · Jl. Paseban Raya No.83, Jakarta Pusat 10440 · corporate@kaitech.io · +62 811-9579-986